b Orang yang memberi tersebut adalah orang tua, sedangkan yang diberi itu adalah anaknya. c. Hibah yang belum diserahterimakan. d. Pemberian yang dikembalikan oleh ahli waris kepada orang yang menghibahinya, dikarenakan telah tetapnya hadits-hadits yang mengecualikan semua itu." Hukum Mengungkit-ungkit Hadiah (yang telah diberikan)
Jikapeserta BPJS meninggal dunia dan tidak dilaporkan kepada pihak BPJS, akun peserta tersebut tetap masih aktif dan secara otomatis tagihan iuran bulanannya akan berjalan terus. Dalam kasus ini, iuran tersebut harus tetap dibayarkan meskipun peserta yang bersangkutan telah meninggal dunia. Lalu, siapa yang akan membayar tagihan iuran tersebut?
Memberikepada orang tua termasuk bagian dari sedekah. Muhammad Anwar Ibrahim dalam buku Agar Selalu Dimudahkan-Nya menjelaskan salah satu cara untuk menunjukkan bakti kepada kedua orang tua (birrul walidain) ialah memberikan infaq (shadaqah) kepada keduanya. Dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 215, Allah SWT berfirman:
Masingmasing memiliki hukum yang berbeda terkait kewajiban nafkah orang tua kepada anaknya. Pertama , anak yang belum baligh dan tidak memiliki harta Menurut keterangan Imam Ibnul Mundzir (ulama masjidil Haram, w. 319 H.), bahwa para ulama - sejauh pengetahuan beliau - telah sepakat bahwa nafkah anak yang belum baligh dan tidak memiliki
GG7SsT.