Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Pemerintah telah menetapkan Yogyakarta menjadi Daerah Istimewa melalui UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta. UU ini telah mengalami perubahan beberapa kali. Terakhir, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai payung hukum.
Pada 30 Oktober 1945, beliau mengeluarkan amanat bahwa pelaksanaan Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bersama-sama Badan Pekerja Komite Nasional. Baca juga: 2020, Penyebutan Nama Kecamatan dan Desa di DIY Diubah.
TEMPO.CO, Jakarta - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan wilayah tertua kedua di Indonesia.setelah Jawa Timur, yang dibentuk oleh pemerintah negara bagian Indonesia. Daerah setingkat provinsi ini juga memiliki status istimewa atau otonomi khusus. Status ini adalah sebuah warisan dari zaman sebelum kemerdekaan. 1. Sejarah Pembentukan Pemerintahan Daerah 2. Bentuk Pemerintahan 3. Kepala Pemerintahan Jogja - Pulau Jawa memiliki total enam provinsi dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satunya. Tapi apakah detikers tahu kalau status Daerah Istimewa yang melekat pada Jogja sudah ada sejak zaman pendudukan Belanda?

TEMPO.CO, Jakarta - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan wilayah tertua kedua di Indonesia.setelah Jawa Timur, yang dibentuk oleh pemerintah negara bagian Indonesia. Daerah setingkat

Rencana Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RPD adalah dokumen perencanaan untuk periode 2023-2026 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam merencanakan, menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan pada tahun 2023 - 2026.
Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri dari 4 kabupaten, 1 kota, 78 kapanewon/kemantren, 46 kelurahan dan 392 kalurahan. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya diperkirakan mencapai 3.606.111 jiwa dengan total luas wilayah 3.133,15 km². Pada tahun 2020, terjadi perubahan nomenklatur pembagian administratif di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Logo dan Tagline Baru. YOGYAKARTA ( 20/2/2015) portal.jogjaprov.go.id,- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 051/1444 tertanggal 18 Februari 2015 tentang Logo dan Tagline Baru "JOGJA ISTIMEWA". Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Gubernur tersebut ditujukan kepada

yKYr.
  • 91z6y6sld1.pages.dev/411
  • 91z6y6sld1.pages.dev/172
  • 91z6y6sld1.pages.dev/386
  • 91z6y6sld1.pages.dev/23
  • 91z6y6sld1.pages.dev/335
  • 91z6y6sld1.pages.dev/411
  • 91z6y6sld1.pages.dev/180
  • 91z6y6sld1.pages.dev/58
  • pemerintah daerah istimewa yogyakarta